Rules Gajah Soroti Ironi Hutan Kota dan Kerusakan Hutan Daerah: Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Selamat Datang : WWW.RADAR TIPIKOR.WEB.ID

Rules Gajah Soroti Ironi Hutan Kota dan Kerusakan Hutan Daerah: Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

CV.SJA
Rabu, 14 Oktober 2026

Rules Gajah Soroti Ironi Hutan Kota dan Kerusakan Hutan Daerah: Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas





MEDAN, Rabu, 14 Oktober 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (Ketum DPP GNI), Rules Gajah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap persoalan kerusakan hutan, ancaman kebakaran lahan, dan dampak kabut asap yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat. Ia menyoroti ironi ketika penghijauan dan penanaman pohon di kawasan perkotaan terus didorong, sementara di sejumlah wilayah lain, hutan dan lahan dilaporkan menghadapi ancaman pembabatan, pembakaran, serta alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.


Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah di kantornya, Medan, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, upaya memperbanyak ruang terbuka hijau di perkotaan harus berjalan seiring dengan perlindungan hutan di wilayah pegunungan, kawasan terpencil, dan daerah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

“Ketika kita menanam pohon untuk membangun hutan kota, pada saat yang sama kita juga harus memastikan hutan di daerah tidak dibiarkan rusak, dibabat, dibakar, atau dialihfungsikan tanpa pengawasan. Jangan sampai masyarakat perkotaan sibuk menanam pohon, sementara hutan yang menjadi penyangga kehidupan justru kehilangan tutupan vegetasinya,” ujar Rules Gajah.

Hutan Kota Tidak Cukup Menggantikan Fungsi Hutan Alam

Rules Gajah menilai, penghijauan di kota merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas udara, mengurangi panas, serta menyediakan ruang hidup yang lebih sehat bagi masyarakat. Namun, keberadaan taman dan hutan kota tidak dapat menggantikan fungsi ekologis hutan alam yang luas.

Hutan alam berperan dalam menjaga tata air, mengurangi risiko erosi dan banjir, menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta membantu menjaga keseimbangan iklim. Kerusakan kawasan hutan, terutama jika disertai pembakaran dan perubahan tutupan lahan secara besar-besaran, dapat menimbulkan persoalan lingkungan yang dampaknya melampaui batas administratif suatu daerah.

Karena itu, menurutnya, perlindungan hutan tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial berupa penanaman bibit pohon. Pemerintah perlu memastikan bahwa pohon yang ditanam tumbuh dan terpelihara, kawasan hutan tetap terlindungi, serta kegiatan yang merusak lingkungan ditindak berdasarkan ketentuan hukum.

“Menanam pohon itu baik, tetapi menjaga pohon dan mempertahankan hutan yang masih ada jauh lebih penting. Kebijakan lingkungan harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memperlihatkan kegiatan penghijauan,” tegasnya.

Kabut Asap dan Pertanyaan tentang Kebakaran Hutan

Persoalan kabut asap juga menjadi perhatian. Rules Gajah menyampaikan kekhawatiran mengenai kabut asap yang disebut telah mencapai Kota Medan. Kondisi tersebut, apabila didukung hasil pemantauan kualitas udara, perlu ditangani sebagai persoalan kesehatan dan lingkungan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

Kabut asap dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk kebakaran hutan dan lahan, pembakaran terbuka, serta sumber pencemar lainnya. Oleh sebab itu, penentuan sumber asap yang mencapai suatu wilayah perlu didukung pemantauan kualitas udara, data titik panas, arah angin, dan informasi resmi dari instansi terkait.

Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menangani kebakaran di kawasan rawan, termasuk di wilayah Kalimantan yang memiliki pengalaman menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau asap sudah dirasakan masyarakat di perkotaan, kita harus bertanya: bagaimana kondisi di lokasi kebakaran, bagaimana nasib warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, dan seberapa cepat pemerintah melakukan pemadaman serta mencegah kebakaran meluas? Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, sementara penanganan di lapangan tidak diketahui secara terbuka,” ujarnya.

Rules Gajah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam pencegahan, pemantauan, pemadaman, serta pemulihan kawasan terdampak. Penanganan juga perlu memperhatikan keselamatan petugas pemadam dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.

Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Sawit Harus Diawasi

Dalam pandangannya, dugaan pembabatan hutan, pembakaran lahan, dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup.

Perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pekerja dan masyarakat. Namun, kegiatan ekonomi tersebut harus dijalankan sesuai perizinan, tata ruang, ketentuan kehutanan, dan kewajiban perlindungan lingkungan. Kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara yang melanggar hukum.

Rules Gajah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan. Pemerintah dan aparat terkait perlu menelusuri status lahan, legalitas perizinan, riwayat perubahan tutupan hutan, serta ada atau tidaknya penggunaan api dalam proses pembukaan lahan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga perlu menjangkau kemungkinan keterlibatan pemodal, perusahaan, kontraktor, maupun pihak lain apabila bukti menunjukkan adanya peran mereka.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang diperiksa apabila terjadi kebakaran. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memiliki modal atau badan usaha, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Tetapi semua pihak juga harus diberi proses pemeriksaan yang objektif berdasarkan bukti,” tegas Rules Gajah.

Editorial Hukum: Kejahatan Lingkungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Dari perspektif hukum, pembakaran hutan dan lahan, perusakan kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Penanganannya membutuhkan penyelidikan yang profesional, pengumpulan bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu mengutamakan pencegahan sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, termasuk melalui pemeriksaan lapangan, pemanfaatan citra satelit, pemantauan titik panas, dan evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Selain penindakan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pemulihan lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Kawasan yang rusak membutuhkan rehabilitasi, pengendalian erosi, pemulihan fungsi tata air, dan pengawasan agar kerusakan tidak berulang.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui langkah pemerintah dalam menangani kebakaran, perkembangan penegakan hukum yang dapat diumumkan secara resmi, serta program pemulihan kawasan terdampak.

Editorial Kesehatan: Masyarakat Jangan Dibiarkan Menghadapi Asap Sendiri

Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada kerusakan pepohonan. Partikel halus dan polutan dalam asap dapat memperburuk kualitas udara dan memicu gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan atau jantung.

Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi kesehatan tertentu. Tingkat risiko bergantung pada konsentrasi polutan, lamanya paparan, dan kondisi kesehatan setiap orang.

Karena itu, apabila kualitas udara di Medan atau wilayah lain memburuk, instansi kesehatan dan lingkungan hidup perlu menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat. Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara berkala dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas berat di luar ruangan ketika kualitas udara tidak sehat, menutup celah masuknya asap bila memungkinkan, serta menggunakan masker respirator yang sesuai seperti N95 ketika paparan partikel halus tidak dapat dihindari. Masker kain atau masker bedah tidak memberikan perlindungan setara terhadap partikel halus. Warga yang mengalami sesak napas berat atau gejala serius perlu segera mencari pertolongan medis.

Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan layanan kesehatan, memperkuat edukasi masyarakat, dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.

Editorial Kejahatan: Telusuri Penyebab dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum penyebabnya diperiksa. Kebakaran dapat dipicu berbagai faktor, tetapi apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian yang melanggar kewajiban hukum, atau pembukaan lahan dengan cara terlarang, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: dari mana api berasal, bagaimana api menyebar, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan, dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pembakaran untuk kepentingan pembukaan perkebunan, penyidik perlu memeriksa bukti secara menyeluruh sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Penanganan yang transparan diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi maupun tuduhan tanpa dasar.

Bagi Rules Gajah, penegakan hukum yang konsisten merupakan salah satu cara mencegah terulangnya kerusakan lingkungan. Namun, penindakan harus berjalan bersama pengawasan, pendidikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan kawasan yang telah rusak.

Solusi Pemerintah: Pencegahan, Pemadaman, Penegakan Hukum, dan Pemulihan

Rules Gajah mendorong pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, memperkuat sistem peringatan dini melalui pemantauan titik panas, kondisi cuaca, kekeringan, dan perubahan tutupan lahan, terutama di kawasan rawan kebakaran.

Kedua, memastikan kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, jalur akses, serta koordinasi antara pemerintah daerah, petugas pemadam, aparat keamanan, pengelola lahan, dan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembukaan lahan dan memastikan seluruh kegiatan perkebunan mematuhi perizinan serta ketentuan lingkungan dan kehutanan.

Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti, termasuk memeriksa tanggung jawab pihak yang menguasai atau mengelola lahan.

Kelima, mempercepat pemulihan kawasan yang rusak melalui rehabilitasi hutan, penanaman jenis pohon yang sesuai dengan ekosistem setempat, perlindungan daerah aliran sungai, dan pengawasan pascapemulihan.

Keenam, memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak melalui informasi kualitas udara, layanan kesehatan, bantuan bagi warga yang membutuhkan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Ketujuh, membuka ruang partisipasi masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, pers, dan lembaga masyarakat sipil untuk ikut memantau kebijakan serta pelaksanaan perlindungan hutan.

GNI Dorong Kebijakan Lingkungan yang Konsisten

Rules Gajah menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab satu kementerian atau pemerintah daerah. Perlindungan hutan membutuhkan kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta masyarakat.

Menurutnya, kebijakan penghijauan di perkotaan harus diikuti komitmen yang sama kuat untuk menjaga kawasan hutan di daerah. Pengawasan tidak boleh berhenti pada saat kebakaran terjadi, melainkan harus dilakukan sejak tahap pencegahan, pengelolaan lahan, hingga pemulihan setelah kebakaran.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran atau perusakan lingkungan melalui saluran resmi dengan menyertakan informasi yang dapat diverifikasi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Kita membutuhkan hutan yang terjaga, udara yang layak dihirup, serta penegakan hukum yang adil. Pemerintah harus hadir melalui tindakan nyata, data yang terbuka, dan kebijakan yang konsisten. Jangan sampai kerusakan baru ditangani setelah masyarakat jatuh sakit dan dampaknya semakin luas,” tutup Rules Gajah.

Penutup Editorial: Menjaga Hutan Berarti Menjaga Kehidupan

Persoalan hutan kota dan kerusakan hutan di daerah seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan lingkungan di Indonesia. Penghijauan perkotaan tetap penting, tetapi perlindungan hutan alam, pencegahan kebakaran, pengendalian alih fungsi lahan, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari agenda yang tidak terpisahkan.

Pemerintah perlu menjawab pertanyaan publik melalui data dan tindakan yang dapat diperiksa: bagaimana kondisi kebakaran di wilayah rawan, bagaimana kualitas udara di daerah terdampak, apa penyebab kebakaran, dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegahnya berulang.

Pada akhirnya, hutan bukan semata-mata kumpulan pepohonan atau lahan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan merupakan penyangga kehidupan yang berhubungan langsung dengan air, udara, kesehatan, mata pencaharian, dan keselamatan generasi mendatang.

Menanam pohon adalah langkah awal. Menjaga hutan agar tidak dirusak merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Redaksi — Editorial Lingkungan, Hukum, Kesehatan, dan Kejahatan Lingkungan