DAIRI — MEDAN, Rabu, 14 Oktober 2026
Nomor Registrasi: 24
Pemohon: PT. Spirit Revolusi Media Nusantara
Termohon: Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi
Rabu, 14 Oktober 2026 mencatat hari yang semakin janggal dalam proses penegakan hak informasi publik di Sumatera Utara. Pada sidang ketiga sengketa informasi publik nomor registrasi 24, yang mempertemukan PT. Spirit Revolusi Media Nusantara melawan Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang terjadi bukanlah jawaban-jawaban yang memuaskan — melainkan serangkaian ketidakhadiran dan keterangan yang terbukti menyesatkan.
Di sidang kedua, Termohon berdalih bahwa dokumen yang diminta adalah rahasia negara, dengan alasan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidikalang. Namun ketika Direktur Utama PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan surat klarifikasi secara resmi, pihak Kajari Sidikalang justru menegaskan: tidak pernah ada koordinasi sama sekali, dan pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan informasi publik. Artinya, alasan yang disampaikan di meja sidang ternyata tidak berdasar. Keterangan yang diberikan seolah-olah sah, padahal menyesatkan.
Kini di sidang ketiga, kejanggalan berlanjut. Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara telah mengundang perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Meski Panitera menyatakan undangan telah disampaikan dan koordinasi telah dilakukan sebelumnya, hingga sidang selesai — tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Sumut yang hadir. Instansi yang seharusnya menjelaskan hal-hal terkait kebijakan dan pengelolaan sekolah justru memilih tidak menampakkan diri.
Yang lebih mencolok lagi: Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang sendiri tidak hadir di sidang ketiga. Tidak ada penjelasan, tidak ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada majelis komisioner atas ketidakhadirannya. Pihak yang menjadi Termohon dalam sengketa ini justru menganggap remeh panggilan sidang yang sah dan resmi.
Jika digabungkan, pola yang terlihat sangat jelas: alasan penolakan terbukti tidak benar, instansi pembina yang dipanggil untuk menjelaskan justru mangkir, dan pihak yang paling bertanggung jawab atas informasi di sekolah itu sendiri pun tidak berani hadir di ruang sidang.
Majelis Komisioner akhirnya meminta Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan persidangan, menandai penutupan tahap pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan. Namun pertanyaan besar di benak masyarakat tetap menggantung: apa yang sebenarnya ditakuti sehingga harus menghindar dari persidangan terbuka?
"Mengapa harus menyebut nama instansi lain jika sebenarnya tidak pernah berbicara dengan mereka? Mengapa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diundang resmi justru tidak hadir? Dan yang paling mendasar — mengapa Atasan PPID sendiri tidak berani duduk di meja sidang untuk menjelaskan hal yang menjadi tugasnya?" tegas pihak Spirit Revolusi.
"Dokumen anggaran sekolah bukanlah milik pribadi siapa pun. Itu uang rakyat, dikelola atas nama rakyat. Menutup informasi berarti menutup hak rakyat itu sendiri. Jika alasannya sudah terbukti tidak benar, jika pihak yang dimintai penjelasan menghindar, maka wajar jika masyarakat mulai bertanya: ada apa sebenarnya di balik pintu tertutup SMA Negeri 2 Sidikalang?"
Publik kini menunggu putusan. Apakah Termohon akan menaati putusan Komisi Informasi kelak, atau ketidakpatuhan ini akan berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan? Ikuti terus perkembangannya.
Pewarta: Jembri Padang.
PT. Spirit Revolusi Media Nusantara
14 Oktober 2026

